Serah Terima Rumah Molor, Socia Garden Kena Sanksi BPSK
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Nasib apes menimpa seorang warga Karawang berinisial AHR. Alih-alih hendak membeli rumah idaman di Perumahan Socia Garden, rumah yang diidamkan malah tak kunjung rampung dibangun oleh pihak developer.
Diketahui, AHR membeli unit rumah di Perumahan Socia Garden Cluster Tivoli pada 17 Agustus 2024 dengan cara kredit. Pembelian tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) pada 21 November 2024.
Konsumen diketahui telah memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun finansial melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka.
Namun, janji serah terima rumah yang dijadwalkan pada Desember 2024 terus mengalami penundaan. Di sisi lain, cicilan KPR telah berjalan, sementara pembangunan fisik rumah belum juga selesai.
Merasa dirugikan, konsumen akhirnya mengajukan sengketa ke BPSK Kabupaten Karawang. Untuk memastikan kondisi di lapangan, majelis BPSK melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, materi promosi, serta kondisi fisik bangunan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang mengabulkan sebagian gugatan AHR.
Putusan arbitrase dengan Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 dibacakan secara elektronik pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis BPSK menjatuhkan sanksi kepada pihak pengembang, PT Karawang Citra Pratiwi, untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp12.882.000, atau setara 2,5 persen dari nilai transaksi sebesar Rp515.280.000.
Selain membayar ganti rugi, pengembang juga diwajibkan segera merampungkan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa serta melaporkan perkembangan pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.
Dalam amar putusannya, BPSK juga melarang PT Karawang Citra Pratiwi membuat iklan, brosur, atau informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah, kecuali janji tersebut dituangkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen.
Meski demikian, perkara ini belum berakhir. PT Karawang Citra Pratiwi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan permohonan agar putusan BPSK dibatalkan.
Kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, SH, MH, CIRP, dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan guna mempertahankan putusan BPSK.
"Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak," ujar Feri, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, putusan BPSK telah melalui proses pemeriksaan yang objektif, mulai dari pemeriksaan dokumen dan alat bukti hingga peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Feri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah dengan memastikan seluruh janji pemasaran dicantumkan dalam dokumen resmi, serta tidak ragu menempuh jalur hukum apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Karawang Citra Pratiwi, Stephanie Nany Ratnawati, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan sejumlah unit rumah. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen yang terdampak.
"Memang benar ada beberapa konsumen yang mengalami keterlambatan sekitar satu hingga dua bulan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yakni 18 bulan setelah akad," kata Stephanie saat ditemui, Jumat (17/7/2026).
Stephanie menjelaskan, keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah terjadi karena adanya sejumlah kendala teknis di lapangan yang dihadapi kontraktor pelaksana.
Terkait kendala internal yang menyebabkan keterlambatan itu, pihaknya mengaku telah menginformasikan kepada konsumen dan akan memberikan kompensasi sebagai ganti rugi.
"sebagaimana dalam PJB, kita akan memberikan kompensasi untuk konsumen yang mengalami keterlambatan dan akan segera merampungkan pembangunan," paparnya.
Saat ditanya soal sengketa yang diputus BPSK Kabupaten Karawang melalui Putusan Arbitrase Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026, Stephanie mengklaim persoalan dengan konsumen tersebut telah diselesaikan, dan pihaknya juga menargetkan sekitar 50 unit rumah rampung pada Agustus 2026 agar dapat segera diserahterimakan kepada para konsumen.
"Saat ini kami tengah menyelesaikan beberapa unit rumah milik konsumen. Kami menargetkan sekitar 50 unit dapat rampung pada Agustus 2026 sehingga segera diserahterimakan kepada para pembeli," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono