get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Geger KPK Ungkap Tren Koruptor Sembunyikan Uang di 'Ani-Ani', KBC Langsung Pelototi Aliran APBD!

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:15 WIB
header img
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana. Foto : Ilustrasi

Sebelumnya, dikutip dari kanal YouTube @pengadilannegeripurwokerto1242, Senin, (20/4/2026). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, menyebut bahwa pelaku korupsi didominasi oleh laki-laki yang uangnya bukan hanya mengalir ke keluarga tetapi juga kepada selingkuhannya.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPK dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi penyalahgunaan uang yang dapat mengakibatkan korupsi.

"Kita mengetahui beberapa fungsi salah satu aparat kita, salah satunya dibantu oleh PPATK, maka kita akan lebih berhati-hati," kata Ibnu saat menjadi pemateri di Pengadilan Negeri Purwokerto, dikutip dari kanal YouTube @pengadilannegeripurwokerto1242, Senin, (20/4/2026) yang berjudul “Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi”.

Ibnu menjelaskan, setelah melakukan korupsi, pelaku umumnya membagikan uang kepada istri, keluarga, anak, hingga untuk amal dan tabungan. Namun, ketika masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, koruptor kerap kebingungan menyembunyikannya agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu.

Menurut dia, dalam kondisi tersebut, koruptor kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Salah satu yang kerap terjadi adalah mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup yang kekinian akrab disebut ani-ani.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima uang tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima dana yang berasal dari tindak pidana.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut