Geger KPK Ungkap Tren Koruptor Sembunyikan Uang di 'Ani-Ani', KBC Langsung Pelototi Aliran APBD!
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:15 WIB
Dia menambahkan, penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan.
"Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.
Editor : Frizky Wibisono