Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polres Karawang Bongkar 26 Kasus, Sita 516 Gram Sabu dan 80 Ribu Butir OKT

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • author Nurul Rahma Amalia
Satresnarkoba Polres Karawang Bongkar 26 Kasus, Sita 516 Gram Sabu dan 80 Ribu Butir OKT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Juni hingga 22 Juli 2026. Foto : iNewskarawang.id/Nurul Rahma Amalia

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Juni hingga 22 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka beserta barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan puluhan ribu butir obat keras tertentu.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, dari total 26 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 20 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 25 tersangka, sedangkan enam kasus lainnya merupakan peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan tujuh tersangka.

"Dalam periode Juni sampai dengan 22 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 32 tersangka yang terdiri dari kasus narkotika dan obat keras tertentu," ujar Fiki dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Ia merinci, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 516,66 gram dan tembakau sintetis seberat 127,71 gram. Sementara untuk kasus OKT, polisi menyita sebanyak 80.993 butir obat keras tertentu.

Fiki menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat 101,33 gram. Dua pelaku berinisial TPR dan AGS ditangkap pada Selasa (14/7/2026) di Kampung Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap dua kasus peredaran tembakau sintetis. Tersangka berinisial ARS ditangkap di Kampung Berekem, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, dengan barang bukti 62,89 gram. Sedangkan tersangka PRA alias Cek diamankan di Jalan Subang, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 64,82 gram.

Untuk kasus OKT, polisi menangkap seorang pengedar berinisial CCM di Desa Cemin Barat, Kecamatan Kotabaru, pada awal Juni 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita 36.500 butir obat keras tertentu.

Menurut Fiki, para pelaku narkotika menggunakan modus operandi sistem tempel, yakni mengambil barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Sementara pengedar obat keras tertentu menjual barang secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD) maupun menyamarkan aktivitasnya dengan membuka warung sembako atau konter pulsa.

"Untuk narkotika jenis sabu maupun tembakau sintetis, pelaku menggunakan sistem tempel. Sedangkan pengedar obat keras tertentu menyamarkan usahanya melalui warung sembako maupun konter pulsa," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Sementara tersangka pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut