DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dan Desa untuk Pemerataan Ekonomi
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tengah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Kemitraan Produktif Antara Perusahaan dan Desa.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Karawang.
Pembahasan Raperda itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Karawang bersama Universitas Buana Perjuangan (UBP), DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum dan KBC di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, desa harus ditempatkan sebagai mitra aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, bukan hanya menjadi objek pembangunan semata.
“Makanya kami perlu Perda ini agar kemitraan antara perusahaan dan desa berjalan sesuai harapan masyarakat desa, sehingga mampu meningkatkan perekonomian desa,” kata Saepudin.
Menurutnya, dalam draft Raperda tersebut telah dicantumkan sejumlah objek kemitraan produktif antara perusahaan dan desa. Di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi dan pelatihan kerja, pengembangan UMKM desa dan BUMDes, penguatan rantai pasok lokal, hingga transfer teknologi dan pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
Ia menilai, keberadaan ribuan perusahaan di Karawang harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa di sekitar kawasan industri maupun wilayah pertanian.
“Perda ini sangat penting agar tidak ada ketimpangan ketenagakerjaan antara desa di daerah pertanian dengan desa yang dekat kawasan industri,” ujarnya.
Saepudin menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut adalah kewajiban perusahaan merekrut tenaga kerja dari desa mitra setelah melalui pelatihan kerja atau program pemagangan.
“Perusahaan yang bermitra dengan desa wajib merekrut tenaga kerja dari desa binaannya. Selain itu, perusahaan juga harus bekerja sama dengan sekolah-sekolah di sekitar desa atau kecamatan, terutama tingkat SLTA,” katanya.
Dalam konsep yang tengah disusun, setiap perusahaan di Karawang nantinya diwajibkan memiliki desa binaan. Dengan perkiraan sekitar 1.500 perusahaan yang beroperasi di Karawang dan 309 desa serta kelurahan, setiap desa diperkirakan dapat dibina lebih dari empat perusahaan.
“Teknis pelaksanaannya nanti akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati,” ucapnya.
Terkait pengawasan, Komisi I berharap setelah Raperda disahkan, pemerintah daerah segera menerbitkan aturan pelaksana agar program kemitraan berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas.
“Kami berharap Bupati segera membuat Peraturan Bupati untuk mengatur perusahaan mana bermitra dengan desa mana. Pengawasan dan evaluasi nanti dilakukan OPD terkait seperti DPMD, Disperindagkop UMKM dan Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Saepudin.
Ia juga mengungkapkan, gagasan awal Raperda tersebut berasal dari Karawang Budgeting Control (KBC) yang kemudian dibahas bersama Komisi I dan diusulkan menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Sementara penyusunan naskah akademik diserahkan kepada UBP. Dalam proses awal pembahasan, Komisi I juga telah mengundang sejumlah pihak seperti Baperida, DPMD, Disperindagkop UMKM, Bagian Hukum Setda, KBC, serta tim penyusun naskah akademik dari UBP.
“Kami memang belum melibatkan kepala desa dan masyarakat desa secara langsung. Nanti saat masuk pembahasan pansus, kami akan mengundang APDESI dan unsur masyarakat lainnya agar Raperda ini benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono