get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

DPRD Karawang Desak Koperasi Pindodeli Kembalikan Dana Eks Karyawan

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:27 WIB
header img
DPRD Karawang Desak Koperasi Pindodeli Kembalikan Dana Eks Karyawan. (Foto : Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendesak Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang segera mengembalikan hak para eks karyawan yang hingga kini belum menerima dana simpanan mereka.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, Polres Karawang, serta perwakilan korban eks anggota koperasi yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Kamis (21/5/2026).

Namun, pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir meski telah diundang secara resmi oleh Komisi II DPRD Karawang.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang mengaku belum menerima hak mereka sebagai anggota koperasi.

“Menurut Dinas Koperasi ada 1.619 korban. Persoalan 36 orang yang kami dampingi ini sampai sekarang belum selesai karena hak mereka belum diberikan,” ujar Mumun usai RDP.

Ia menjelaskan, RDP tersebut merupakan kali kedua digelar. Sebelumnya, Komisi II DPRD juga sempat mendatangi kantor koperasi, namun tidak berhasil menemui pengurus koperasi.

“Mereka sempat menyampaikan akan mencicil pembayaran kepada eks karyawan, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi,” katanya.

Mumun menegaskan DPRD berharap ada itikad baik dari pihak koperasi maupun PT Pindodeli untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum berlanjut ke ranah hukum.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin SH MH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak koperasi dalam forum RDP tersebut.

“Kami menilai pihak koperasi tidak menunjukkan itikad baik. Kami berharap ada langkah konkret agar kerugian para korban segera dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Saripudin, total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke kepolisian,” katanya.

Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana SH menambahkan, hasil RDP merekomendasikan agar Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD melakukan investigasi dan audit terhadap koperasi tersebut.

“Kalau dalam dua minggu tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut