Nekat Abaikan Aturan, Satpol PP Bakal Segel THM Bandel di Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum mengantongi izin lengkap namun tetap beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan penyegelan akan dilakukan jika pelaku usaha tidak segera melengkapi perizinan.
Pernyataan itu disampaikan usai sidak gabungan bersama DPMPTSP, Bapenda, dan Disparpora Karawang ke sejumlah THM, Rabu (29/4/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima tempat usaha, yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn, seluruhnya diketahui baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Seluruh pelaku usaha akan kami panggil pada 5 Mei 2026. Setelah itu diberikan waktu 13 hari sesuai SOP. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,” ujar Da.
Ia menegaskan, pelaku usaha harus menyesuaikan terlebih dahulu fungsi bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.
“Peruntukan bangunan harus diubah menjadi bar, bukan ruko. Setelah itu baru bisa mengurus izin minuman beralkohol dan izin lainnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan sebagian pelaku usaha telah mendaftarkan izin restoran dan bar melalui sistem, namun prosesnya belum dapat dilanjutkan karena belum memenuhi persyaratan.
“Izin restoran bisa terbit otomatis, tetapi izin bar harus melalui proses lanjutan. Saat ini banyak yang masih menggunakan ruko dengan peruntukan yang belum sesuai,” jelasnya.
Ia menambahkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus disesuaikan dengan fungsi usaha.
Selain perizinan, pelanggaran juga ditemukan pada kewajiban pajak daerah. Perwakilan Bapenda Karawang, Nanan, menyebut kelima THM tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
“Nanti akan kami panggil untuk pendaftaran NPWPD. Potensi pajaknya akan dihitung berdasarkan omzet dan aktivitas usaha,” ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono