get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Geger! Sudah Beroperasi Megah, 5 THM di Karawang Ternyata Belum Masuk Daftar Wajib Pajak!

Kamis, 30 April 2026 | 13:12 WIB
header img
Sidak THM di Karawang, 5 Tempat Usaha Terancam Sanksi karena Izin dan Pajak Belum Lengkap. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama DPMPTSP, Bapenda, dan Disparpora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (29/4/2026) malam. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan dan kewajiban pajak.

Dari lima lokasi yang diperiksa, yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn, seluruhnya diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha memang telah mendaftarkan izin restoran dan bar dalam sistem. Namun, prosesnya belum dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Izin restoran memang sudah terbit otomatis. Tapi untuk izin bar belum diproses lebih lanjut, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kesesuaian tata ruang dan bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah izin penting seperti izin minuman beralkohol (minol) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha masih menggunakan ruko sewa yang peruntukannya belum sesuai.

“Harusnya peruntukan bangunannya memang untuk bar. Sementara yang kami temukan rata-rata masih di ruko, sehingga izin PBG juga harus disesuaikan,” katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan fungsi bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.

“Peruntukan bangunan harus diubah menjadi bar, bukan ruko. Baru bisa mengurus izin minol dan lainnya,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh pelaku usaha akan dipanggil pada Selasa (5/5/2026). Jika tidak menunjukkan itikad baik, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Setelah pemanggilan, mereka diberi waktu 13 hari sesuai SOP. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,” katanya.

Selain perizinan, pelanggaran juga ditemukan pada kewajiban pajak. Perwakilan Bapenda Karawang, Nanan, menyebut kelima tempat usaha tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Nanti akan kami panggil untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Potensi pajak akan dihitung berdasarkan omzet dan aktivitas usaha mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Disparpora Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Kepala Bidang Destinasi Wisata, Lusi Asela melalui Kepala Tim Kemitraan dan Kelembagaan Disparpora, Asep Supriyadi, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan pelaku usaha agar melengkapi perizinan.

“Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha memiliki izin yang lengkap dan dapat beroperasi sesuai aturan,” katanya.

Dukungan terhadap langkah penegakan aturan juga datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang. Sekretaris PHRI Karawang, Dinah Puji Astuti, menilai kepatuhan terhadap perizinan merupakan kewajiban pelaku usaha.

“Kami mendukung penuh. Tidak ada alasan pelaku usaha untuk tidak mengurus izin, karena ini bagian dari komitmen terhadap regulasi,” ujarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut