Mengenal Tri Yulianto Satyadi, Jaksa Penakluk Raksasa di Balik Perkara-perkara Besar Karawang
Ia juga menangani dugaan korupsi di PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang periode 2016–2018, termasuk perkara penggelapan dana giro pusat pada BUMD tersebut. Kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, turut menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum.
Perkara berskala besar lainnya meliputi tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 watt di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022, serta korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.
Tak hanya itu, Tri Yulianto Satyadi juga menangani penyalahgunaan pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, Kecamatan Tempuran Tahun 2022, hingga dugaan korupsi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019–2024.
Bahkan, perkara berskala nasional turut berada di bawah penanganannya, yakni dugaan korupsi dalam pencairan bantuan pemerintah Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Peningkatan Wirausaha Baru, bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 pada Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dari penanganan perkara-perkara tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang mencatat penyelamatan uang negara sebesar Rp5.102.511.056, serta penyelesaian uang denda pidana sebesar Rp350.000.000.
Dengan rekam jejak penanganan perkara yang panjang, kompleks, dan menyentuh kepentingan publik, Tri Yulianto Satyadi, S.H. dikenal sebagai jaksa yang berani berhadapan dengan perkara-perkara besar. Di Karawang, ia kerap disebut sebagai “jaksa penakluk raksasa”, sosok yang bekerja di balik layar untuk memastikan hukum tetap berdiri tegak dan uang negara kembali ke pangkuan rakyat.
Editor : Frizky Wibisono