get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari

Imbas Banjir, Izin Perumahan di Karawang Bakal Diperketat dan Wajib Mitigasi Bencana

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:50 WIB
header img
Imbas Banjir, Izin Perumahan di Karawang Bakal Diperketat dan Wajib Mitigasi Bencana. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan tata ruang pembangunan perumahan, menyusul maraknya banjir yang terjadi di berbagai kawasan permukiman.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Fahmi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan perizinan perumahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang mulai diterapkan sejak Desember lalu.

“Awalnya kebijakan ini hanya diterapkan di wilayah Bandung, kemudian di perluas di seluruh wilayah Jawa Barat. kini seluruh pembangunan perumahan baru wajib menerapkan aturan yang memperhatikan mitigasi bencana,” ujar Fahmi. Selasa,(3/2/2026).

Menurutnya, banjir yang melanda Karawang tergolong cukup parah karena terjadi di banyak titik, terutama di kawasan perumahan. Oleh sebab itu, aspek mitigasi bencana kini menjadi perhatian utama dalam setiap proses perizinan.

“Saat ini masih dalam proses pengkajian bersama instansi terkait, termasuk terhadap perumahan yang masih dalam tahap pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, Fahmi menyebut bahwa evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang juga sedang berjalan. Proses tersebut dilakukan seiring dengan adanya atensi khusus dari Bupati Karawang untuk melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang daerah.

“Kalau ditanya berpengaruh atau tidak, tentu berpengaruh. Apalagi jika wilayah tersebut memiliki potensi bencana seperti banjir, gempa, atau tanah longsor, maka akan ada treatment khusus,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pemanfaatan wilayah yang tepat, disertai penanganan serta mitigasi bencana yang memadai.

“Ini momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata ruang serta aturan pembangunan perumahan agar ke depan lebih aman dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyoroti maraknya banjir di sejumlah kawasan perumahan yang dinilai terjadi akibat buruknya sistem drainase dan lemahnya penataan lingkungan.

Aep menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap perumahan yang bermasalah, termasuk dengan turun langsung ke lapangan.

“Pasca musim hujan nanti, kita akan tata drainase perumahan. Kita akan lihat langsung di wilayah Klari, Majalaya, dan Purwasari, kondisinya seperti apa,” ungkap Aep, Kamis (29/1/2026).

Ia menyebut banyak perumahan dibangun tanpa memperhitungkan elevasi lahan serta kapasitas drainase, sehingga mudah tergenang saat hujan deras.

Sebagai langkah tegas, Pemkab Karawang hingga kini masih memberlakukan moratorium perizinan perumahan guna menata ulang pembangunan yang sudah ada.

“Ke depan, tidak ada lagi alasan rumah subsidi atau rumah rakyat lalu melanggar aturan. Tetap harus mengikuti ketentuan teknis,” tegasnya.

Aep juga menekankan bahwa bangunan perumahan wajib memiliki elevasi minimal 50 sentimeter lebih tinggi dari permukaan jalan.

“Pokoknya pengembang itu minimal harus 50 sentimeter dari jalan. Jangan tanahnya kering, jalannya masih tinggi, lalu langsung dibangun. Itu gak bisa,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut