Bulan Juni Ini Disperindag Karawang Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Tempat hiburan malam (THM) nakal di Kabupaten Karawang bakal ditutup jika belum memiliki izin penjualan minuman alkohol hingga akhir bulan Juni ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan Disperindag Karawang, Santi Aryanti, Rabu,(4/6/2025).
Dikatakan Santi, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah THM yang belum memiliki izin minol untuk segera memproses izinnya.
"SP 1 sudah kita berikan pada bulan Ramadhan lalu. Dan di bulan Juni ini, jika mereka (THM) masih nekat menjual minol ilegal bakal tutup sementara," ungkap Santi, Rabu,(4/6/2025).
Untuk skemanya sendiri, kata Santi, pekan kedua bulan ini pihaknya bakal memberikan SP 2 kepada THM yang belum ada progres pembuatan izin minol. Hal itu akan dipantau langsung melalui OSS.
"Akan kita pantau, jika memang belum ada progres, THM akan kita beri SP 2. Dan sesuai dengan Peraturan Bupati no. 89 tahun 2022, pasal 12, 3 hari setelah SP 2 mereka belum ada progres juga, akan kita proses dan kita lakukan penutupan untuk sementara waktu hingga izinnya keluar," tegasnya.
Menurut Santi, hal ini perlu dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman alkohol di Kabupaten Karawang. Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti sejumlah THM yang memang berlokasi tidak sesuai aturan.
"Masih banyak tempat hiburan malam yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Dan nanti, itu pun akan kita tindaklanjut," tukasnya.
Dikabarkan sebelumnya, dari puluhan tempat hiburan malam dan hotel yang menjual minol di Kabupaten Karawang hanya ada 7 tempat yang memiliki izin, yakni Hotel Resinda, Hotel Brits, Hotel Batiq, Vines Grand Outlet, Red & White Resinda, Elraja, Whoole Resto Korea dan Hansik Resto Jepang.
Diluar THM tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disperindag dan Satpol PP Karawang bakal melakukan sidak dan bakal menindak tegas THM yang menjual minol ilegal.
Editor : Frizky Wibisono