Sidak Gabungan THM Karawang, Tiga Belum Lengkapi Izin
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPMPTSP, Disperindagkop UKM, Disparpora, dan Bapenda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Rabu (6/5/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menyisir enam lokasi usaha hiburan malam yakni Aneka Baru Resto & Karaoke, Kaze Headquarter, Lawang Cafe Resto, No Name International Club, De Sultan Reborn GT, dan Nemesis Executive Bar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga dari enam THM yang disidak masih belum melengkapi seluruh perizinan usaha, terutama terkait izin minuman beralkohol (minol).
Katim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan sebagian besar tempat usaha sebenarnya sudah tertib administrasi dan memiliki izin dasar usaha.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah memiliki izin dan tertib administrasi. Tapi memang ada beberapa yang masih dalam proses melengkapi perizinan,” ujar Sandi.
Menurutnya, dari enam THM yang diperiksa, baru Nemesis Executive Bar yang dinyatakan telah melengkapi seluruh izin usaha. Sementara Aneka Baru dan Lawang Cafe Resto masih menjalani proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang sudah melengkapi izin yakni Nemesis. Kemudian Aneka Baru dan Lawang juga sedang berproses di provinsi,” katanya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pengelola THM yang belum memenuhi ketentuan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang belum berizin nanti kita undang lagi seperti hari ini. Kita jalankan sesuai SOP. Hampir rata-rata sekarang kendalanya di izin minol,” ujarnya.
Ia menyebutkan, proses izin minol saat ini masih menjadi kendala utama karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Selain memeriksa kelengkapan izin usaha, petugas juga mengecek kepatuhan pembayaran pajak para pelaku usaha hiburan malam tersebut.
Kabid Badan Pengawas (Banwas) Bapenda Karawang, Ilham Rois Umami, mengatakan mayoritas THM yang diperiksa sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan telah melakukan pembayaran pajak.
“Kalau yang tadi disidak memang sudah terdaftar dan sudah ada pembayaran, jadi relatif aman,” kata Ilham.
Meski demikian, Bapenda masih menindaklanjuti sejumlah pelaku usaha karaoke dan restoran yang sebelumnya sempat dipanggil terkait tunggakan pajak.
“Ada tindak lanjut dari kami terkait yang sebelumnya sempat dipanggil,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang memastikan pengawasan terhadap usaha hiburan malam akan terus diperketat.
Kepala Tim Kemitraan dan Kelembagaan Disparpora Karawang, Asep Supriyadi, mengatakan monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha memiliki perizinan yang lengkap, tertib administrasi, dan dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono