Disdikpora Karawang Pastikan Tak Ada Lagi Praktek Jual Beli Kursi dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang memastikan tidak ada lagi praktik jual-beli kursi dalam penerimaan siswa baru tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Bidang GTK Disdikpora Karawang, Mulyana Surya Atmaja, Rabu, (23/4/2025).
Dikatakannya, dalam forum sosialisasi bersama Korwilcambidik, Rabu, (23/4/2025), sekolah wajib mengumumkan daya tampung secara terbuka sebelum pendaftaran dibuka.
“Tidak ada lagi jalur belakang. Proses seleksi akan sepenuhnya mengacu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik),”tegas Mulyana.
Ia juga mengatakan bawa siswa yang diterima melebihi kuota akan langsung ditandai “merah” di Dapodik, dan otomatis tidak terdaftar resmi. Tanpa data resmi, siswa juga tidak berhak atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Bahkan jika setelah masa SPMB usai dan kuota belum terpenuhi, sekolah negeri tetap dilarang menerima siswa tambahan. Dan Calon siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, MI, MTs, atau pendidikan nonformal,"terannya.
Sementara itu, SPMB 2025 ini dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan berdasarkan jenjang yakni, Sekolah Dasar Domisili (70%), Afirmasi (25%), Mutasi Luar Kabupaten (5%) dan PAUD hanya jalur Domisili).
Sedangkan untuk SMP dibagi menjadi Domisili (50%), KETM (15%), Prestasi (23% dari Kejuaraan dan Nilai Rapor), Disabilitas (5%), Anak Guru (3%) dan Mutasi Luar Kabupaten (2%).
"Khusus jalur domisili, siswa yang sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun akan diprioritaskan," katanya.
Dengan sistem baru ini, Ia berharap keadilan dan transparansi bagi seluruh calon siswa. “Kalau masih coba-coba nitip, ya percuma. Datanya ditolak, BOS-nya hilang,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono