Sepekan Berlalu, DLH Karawang Belum Kantongi Identitas Perusahaan Pembuang Tinja di Sungai Kocon

Sementara akun @Clarisa_olshopp menambahkan, "Coba ada tindakan enggak, kita lihat di berita selanjutnya." Komentar lainnya dari akun @karsip berbunyi, "Hayu ah diantos aksina, kerja nyata ulah loba teuing rapat jeung koordinasi." (Ayo kita tunggu aksinya, jangan kebanyakan rapat dan koordinasi saja).
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menemukan dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tinja ke aliran Sungai Kocon yang terletak di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Karawang, Melie Rahmawati, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu, (9/4/2025).
“Dari hasil sidak hari ini, kami menemukan indikasi pencemaran lingkungan. Pembuangan limbah tinja ke sungai merupakan bentuk pelanggaran, karena limbah tinja termasuk limbah domestik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran sungai di Karawang,”jelas Melie.
Sebagai tindak lanjut, DLH Karawang akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha, aparatur Desa Tegal Sawah, dan Satpol PP Karawang, pada pekan depan.
Editor : Frizky Wibisono