Pansus DPRD Karawang Bahas Raperda Perumahan dan Kawasan Kumuh

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – DPRD Karawang menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta pemukiman kumuh, Rabu(9/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Dedi Indrasetiawan, SE, ini dihadiri oleh sejumlah dinas terkait, seperti PRKP Kabupaten Karawang, Bappeda, DLH Kabupaten Karawang, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Karawang, dan PUPR Kabupaten Karawang.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penanggulangan kawasan pemukiman kumuh, pemetaan data pemukiman kumuh di Karawang, serta perbaikan infrastruktur.
Dedi Indrasetiawan yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Karawang, menekankan pentingnya kolaborasi antar dinas agar tercipta sinergi yang kuat dalam menangani persoalan ini.
"pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait kawasan kumuh saat ini tengah dalam pembahasan. tercatat pada tahun 2019, Kabupaten Karawang memiliki kawasan kumuh seluas sekitar 300 hektar lebih yang tersebar di 13 kecamatan dan 33 desa," ungkap Dedi, Rabu,(9/4/2025).
Lanjutnya, Kawasan kumuh ini ditetapkan berdasarkan survei yang mengacu pada tujuh indikator utama yakni, kondisi bangunan dan gedung, air minum, drainase, pembuangan limbah, jalan, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.
"Selain itu, rapat juga membahas pemukiman yang berada di bantaran sungai atau di lokasi yang tidak sesuai untuk dijadikan tempat tinggal," terangnya.
Dedi Indra juga menyampaikan bahwa SK Kawasan Kumuh 2024 sedang dalam proses pengajuan. Meski demikian, data terbaru mengenai kawasan kumuh di Karawang belum dapat dipublikasikan.
"Belum bisa kita publis karena memang SK nya belum turun dan masih di verifikasi," katanya.
Terkait pembahasan Raperda tersebut, Ia memperkirakan masih akan ada dua kali pembahasan tambahan sebelum keputusan final terkait hal ini diambil.
"Ini rapat yang kedua, kemungkinan masih ada dua kali rapat lagi untuk membahas persoalan ini," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono