get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

20 Tahun Penantian Nenek Henny Menunggu Ganti Rugi Tanahnya yang Dijadikan Jalan Penghubung

Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:55 WIB
header img
20 Tahun Penantian Nenek Henny Menunggu Ganti Rugi Tanahnya yang Dijadikan Jalan Penghubung. Foto : Istimewa.

“Saya kan nggak tahu, ya. Awam, ya. Waktu itu saya tanda tangan di blangko kosong. Kalau nggak diterima, rumah saya mau diratakan pakai beko,” katanya lirih.

Namun, bukan hanya nilai ganti rugi yang jauh dari harapannya, pembayaran pun dilakukan secara dicicil. Akibatnya, setelah rumahnya digusur, Henny dan ketiga anaknya terpaksa mengontrak rumah petakan selama bertahun-tahun.

Ironisnya, meskipun tanahnya telah berubah menjadi jalan, hingga tahun 2024, ia masih menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

“Saya juga masih bayar PBB. Terakhir 2024, saya dapat SPPT dan saya bayar aja,” ujarnya.

Membangun Hidup dari Nol

Nasib baik sedikit berpihak ketika saudara Henny memberinya tanah seluas 200 meter dengan harga murah. Perlahan, ia membangun rumahnya dari sebuah gubuk reyot berlantai tanah.

“Bertahap dulu, dari gubuk reyot lantainya masih tanah saya tempatin rumah. Sampai anak saya kerja dan punya uang buat bagusin rumahnya,” tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut