get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian ESDM Umumkan : Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024

Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:36 WIB
header img
Langkah Disperindag Karawang Pasca Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan baru distribusi LPG 3 kilogram berjalan efektif. 

Langkah ini diambil menyusul aturan terbaru dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.

Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Karawang, Wahyu, menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi dan akan segera disosialisasikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan aturan yang ada,” ujar Wahyu, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, kata Wahyu, Dalam aturan baru ini, titik akhir distribusi LPG 3 kg hanya sampai di pangkalan resmi. Artinya, gas subsidi ini tidak lagi dijual bebas di warung atau pengecer.

“Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Selain itu, kami juga akan memperketat pengawasan agar tidak ada praktik jual beli di atas harga eceran tertinggi (HET),” tegas Wahyu.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut