KARAWANG, iNewsKarawang.id - Menilik anggaran honorium dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.
Mengutip unggahan dari akun r⁰esx0 Selasa,(26/11/2024). Anggaran honorium dan operasional KPPS dalam kontestasi Pilkada ini jauh lebih rendah dibanding pelaksaan Pilpres kemarin.
Diketahui sebelumnya, honorarium KPPS pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Februari lalu, yaitu sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua.
Pada Pemilu serentak yang digelar Februari lalu, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cukup berat. Mereka harus menghitung hasil suara dari lima kotak suara dalam waktu 24 jam. Kotak suara tersebut mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Namun, situasi sedikit berbeda dalam Pilkada 2024 mendatang. Tugas KPPS akan lebih fokus karena hanya menghadapi dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Meskipun jumlah kotak suara lebih sedikit, tantangan baru muncul dalam jumlah pemilih yang harus dilayani. Pada Pilkada 2024, setiap anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melayani hingga 600 pemilih. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2024, di mana setiap TPS hanya melayani maksimal 300 pemilih.
Mengingat beban kerja yang bertambah, pemerintah telah menetapkan perbedaan besaran honorarium bagi anggota KPPS yang bertugas dalam Pilkada 2024, sebagai bentuk apresiasi terhadap tanggung jawab besar yang mereka emban.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor : s-647/MK.02/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, berikut besaran anggaran honorium dan operasional KPPS Pilkada Karawang 2024 :
Anggaran pembuatan dan operasional TPS Pilkada Karawang tahun 2024 sebesar Rp. 1.950.000
Honorium Ketua KPPS sebesar Rp. 900.000
Honorium Anggota KPPS sebesar Rp. 850.000
Honorium Petugas Ketertiban TPS atau Pamsung sebsesar Rp. 650.000.
Sebagai catatan, Atas besaran honararium yang diterima oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan di dalam negeri, ditegaskan bahwa pengenaan pajak honorarium Badan Adhoc merupakan imbalan berdasarkan kesepakatan kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga atas imbalan tersebut dipotong Pph Pasal 21 Bagi Pegawai, bukan imbalan kepada peserta kegiatan.
"Bagi Petugas KKPS dengan Status PNS dikenakan Potongan Pajak PPh 21 Sesuai dengan Golongan. Dan Bagi Petugas KPPS Non PNS dikarenakan besaran honorarium masih dibawah PTKP (4.500.000) maka honor yang diterima tidak dikenakan pajak PPh 21," Dikutip dalam unggahan KPU Karawang.
Editor : Frizky Wibisono