get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Aplikasi Jaga Dapur, Kejaksaan Pelototi Program MBG di Karawang

Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR Bank BUMN, Rumah Senilai Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:57 WIB
header img
Kejari Karawang Usut Dugaan Gurita Korupsi KPR bank BUMN, Rumah Senilai Miliaran Rupiah Disorot. (Foto : Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank BUMN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pada periode 2021 hingga 2024. Dugaan kasus tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

“Tim Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dedy dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Karawang juga telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi. Rinciannya, 15 orang dari pihak bank BUMN, 26 orang dari PT BAS, serta 50 debitur dari total 481 debitur yang tercatat dalam perumahan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah,” katanya.

Dedy menjelaskan, nilai rumah dalam proyek tersebut diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit.

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Namun diperkirakan jumlahnya fantastis," terangnya.

Dia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel serta menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut