get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Operasi Jaran Lodaya, Polres Karawang Amankan Residivis Curanmor sampai Penadah

Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:22 WIB
header img
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono Menunjukan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Karawang, saat Konferensi Pers Polres Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

Karawang, iNews.id - Polres Karawang berhasil mengamankan 19 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta penadah yang beraksi di wilayah hukum Polres Karawang. 19 pelaku diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 yang dilaksanakan Polda Jawa Barat secara serentak pada tanggal  17 Februari sampai dengan 26 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pada pergelaran Konferensi Pers Polres Karawang, Jumat,(4/3/2022)

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan serta mengungkap identitas 19 pelaku, yakni berinisial FAH, SH, AF, IS, AA, SM, RD AJ, RW, EM, DS WR, ID, TH, AB, ES, RH, ED dan SK. 4 dari 19 pelaku merupakan penadah dan 2 diantaranya juga merupakan Residivis.

"Mereka ditangkap secara terpisah dan sebagaian pelaku berasal dari Bekasi dan Subang, serta saat proses pengamanan pelaku AJ dan WS melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," Ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 47 unit Kendaraan Roda 2 (R2),  5 Unit Kendaraan Roda 4 (R4), 3 lembar STNK, 12 buah Kunci T, 4 buah senjata tajam dan 13 buah Handphone.

"Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 52 kali di wilayah hukum Polres Karawang, dan pelaku akan dikenakan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka, "Ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijatuhi hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah.

"Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut