Pantai Cemarajaya Diduga Tercemar Oil Spill, Bupati Karawang Panggil PHE ONWJ
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergerak cepat menangani ceceran limbah yang ditemukan di pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang Utara.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh memanggil pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) ke Kantor Bupati Karawang pada Rabu (26/8/2026) malam untuk meminta klarifikasi terkait asal-usul material limbah tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Karawang, Dandim, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.
Bupati Aep mengatakan, pemanggilan PHE ONWJ dilakukan untuk memastikan sumber limbah yang mulai berserakan di kawasan pesisir sejak awal pekan.
“Tadi kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang beserta Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Kadis DLH mengundang ONWJ hadir ke kantor saya untuk memastikan keberadaan limbah yang berserakan di wilayah pantai kami,” ujar Aep.
Dalam pertemuan tersebut, PHE ONWJ menyampaikan indikasi awal bahwa material limbah yang ditemukan di pesisir Cemarajaya diduga tidak berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Meski demikian, Pemkab Karawang tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar.
DLH Karawang telah mengambil sampel material limbah untuk dilakukan pengujian melalui Puslabfor dan Sucofindo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah material yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas PHE ONWJ atau berasal dari sumber lain.
“Sampel limbah ini juga dibawa ke Puslabfor dan Sucofindo untuk dua pembuktian, apakah betul ini dihasilkan oleh ONWJ atau tidak,” kata Aep.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum hasil pengujian diterima.
“Kita tunggu hasilnya dalam 4 sampai 5 hari ke depan dan jangan berspekulasi,” tegasnya.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium, Aep meminta proses pembersihan material limbah di kawasan pesisir segera dilakukan. Menurutnya, penanganan di lapangan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan untuk dilakukan.
PHE ONWJ pun diminta ikut melakukan pembersihan di kawasan pantai tersebut.
“Apakah itu nanti milik ONWJ atau dari orang lain yang membuang limbah di tengah laut lalu terbawa ke pinggir pantai Cemarajaya, yang penting dibersihkan segera,” ujarnya.
Aep menegaskan, Pemkab Karawang akan mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
“Kalau nanti hasil pemeriksaan membuktikan ada pihak yang bertanggung jawab, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta diwajibkan melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban.
Pemkab Karawang kini menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dan Sucofindo sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Frizky Wibisono