get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Bantuan Mesin Diesel Sumur Bor dari Kementrian Rp415 Juta Dijual Kades di Karawang Rp1,8 Juta?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:29 WIB
header img
Bantuan Mesin Diesel Sumur Bor dari Kementrian Rp415 Juta Dijual Kades di Karawang Rp1,8 Juta? (Foto : iNewskarawang.id/Erwin)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Bantuan Sumur Bor Dalam, berupa mesin diesel di Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta telah dijual sebagai barang rongsokan ke pengusaha barang bekas. 

Kepala Desa Sukamerta, Ahmad Holidin, membenarkan penjualan 1 unit mesin pada Sumur Bor Dalam itu berupa bantuan dari Kementrian ESDM tahun 2008. 

"Ya, benar. Sudah  dijual dan hasilnya untuk membeli pipa yang digunakan untuk saluran ke sawah, di Krajan 2," kata Holidin di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024).

Bantuan 1 unit  Sumur Bor Dalam itu, diakuinya berasal dari Kementrian Energi dan Sumber Mineral (ESDM). Tahun 2008 harganya sebesar Rp415.389.433.

Menurut Holidin posisi Sumur Bor Dalam tersebut terletak di samping Kantor Desa Sukamerta.

"Sebab barang Sumur Bor Dalam itu memang sudah  rusak dan tidak bisa terpakai. Tadinya untuk kebutuhan warga sekitar, untuk kebutuhan air bersih," jelasnya.

Holidin menjelaskan, pihak desa berani menjual atas dasar Surat Kementrian ESDM Nomor: T-1187/BN.08/SJN.A/2024 dangan lampiran: Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi.

"Memang, barang Sumur Bor Dalam itu harus di musnahkan dengan cara di timbun, dibakar, dan ditenggelamkan,"kata Kades Sukamerta.

Hanya saja Ahmad Holidin mengaku, setelah menayakan dan meminta secara lisan kepada orang Kementrian ESDM dibolehkan tidak ditimbun atau dibakar.

"Boleh dijual, sahut orang Kementrian  asal hasil pejualannya nanti disalurkan kepada yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," ungkap Ahmad  menjelaskan.

Dengan dasar surat dan ucapan lisan dari orang kementrian itu, sebut Ahmad Holidin, pihak Pemerintah Desa Sukamerta pun berani menjual mesin Sumur Bor Dalam tersebut," terang dia.

"Jangankan menjual, untuk menggeser barang sumur bor dalm saja dari tempat kedudukannya saya tidak berani kalau belum ada ucapan dari orang kementrian, dan surat dari Kementrian ESDM," tambahnya.

Ia kemudian mengaku bahwa barang yang ia sebut telah rusak itu dijual kepada pengusaha barang bekas, seharga Rp1.850.000. 

"Uang ini kami belikan pipa paralon untuk saluran ke sawah petani di Krajan dua,"ungkap Ahmad.

Hal lainnya Holidin mengemukakan bahwa bantuan Sumur Bor Dalam bukan hanya di Desa Sukamerta saja, namun sejumlah desa lainnya juga menerima bantuan tersebut.

"Yang saya tau ada di dua desa lain bantuannya, satu di daerah Kecamatan Renggasdengklok tahun 2007 dan satu lagi daerah Kecamatan Tegalwaru tahun 2011,"ujarnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut