Protes Permenaker JHT, Ribuan Buruh di Karawang Demo di Kemenaker dan BPJS
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/02/16/f5cd8_jht.jpg)
KARAWANG, iNews.id - Protes aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ribuan massa buruh dari Karawang geruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS.
"Sebanyak 1.000 buruh dari Karawang telah melakukan aksi di Kemanker dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini," kata Ketua SPSI Karawang, Ferry Nuzarli Rabu, (16/2).
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, pihaknya menolak dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. Padahal, kebanyakan status pekerja di perusahaan saat ini bersifat outsourcing atau kontrak kerjanya terbatas.
"Sekarang karyawan ini pada masih kontrak semua dan rata-rata usia kerjanya 1-3 tahun aja. Sementara kalau dana JHT nya hanya bisa di cairkan di usia 56 tahun gimana? Apalagi kan disituasi pandemi saat ini," ungkapnya
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, telah membuktikan bahwa kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cenderung merugikan karena tidak berpihak pada buruh.
"Pemberlakuan aturan baru soal JHT ini tentu merugikan kami selaku buruh," jelasnya.
Atas dasar itu, kata Feri, massa aksi selain meminta aturan tersebut dicabut, juga menuntut agar Presiden RI mencopot Menteri Ida Fauziyah dari jabatannya karena seringkali mengeluarkan kebijakan kontroversi di kalangan buruh.
Editor : Boby