KARAWANG, iNewskarawang.id - Salah satu hal menakutkan bagi travellers adalah kehilangan paspor saat travelling ke luar negeri. Hal ini sangat fatal, karena hanya dengan paspor lah travellers bisa kembali ke negara asal.
Namun, tidak perlu khawatir parpor kalian akan dibuatkan kembali oleh pihak imigrasi. Sebagaimana yang dikatakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo, ada 3 langkah yang dapat dilakukan jika mengalami hilang paspor saat berada di luar negeri, yakni ;
1. Pastikan dan lapor kepada pihak kepolisian terdekat.
Pertama, Pastikan terlebih dahulu paspor kita benar hilang atau terselip. Jika memang hilang, segera mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Laporan Kehilangan.
“Sampaikan kronologisnya dengan jelas, mengenai waktu dan lokasi terakhir anda melihat paspor yang anda miliki. Berikan keterangan dengan jujur dan jangan berbelit-belit,” Kata Widodo, Kamis,(28/12/2023).
2. Melapor ke Kantor Kedutaan/Perwakilan Indonesia setempat.
Setelah memperoleh surat keterangan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu menuju ke Kantor Kedutaan/Perwakilan Indonesia yang berada di negara tersebut untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Datang ke Kantor Kedutaan/Perwakilan Indonesia yang berada di negara tersebut, nantinya petugas akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Fungsi dari SPLP ini adalah sebagai dokumen pengganti paspor yang hanya bisa digunakan satu kali oleh pemohon untuk melakukan perjalanan pulang ke Indonesia," Ungkapnya.
3. Membuat BAP di Kantor Imigrasi setempat.
Setelah kembali ke Indonesia, langkah terakhir yang harus ditempuh agar parpor dapat dibuatkan kembali, traveler harus melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat.
Pada tahapan ini, petugas imigrasi akan kembali menanyakan mengenai kronologis bagaimana paspor bisa hilang dan traveler sebagai warga negara yang taat harus membayar denda kehilangan agar dapat mengajukan permohonan paspor baru.
"Setelah melakukan proses BAP, pemohon akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta sesuai PP No.28 Tahun 2019. Jika sudah dilakukan pembayaran, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor yang baru setelah mendapat persetujuan dari pejabat imigrasi setempat," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono