Kejari Karawang Bongkar Dugaan KPR Fiktif Bank BUMN-PT BAS, Libatkan Joki dan Dokumen Palsu
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank BUMN kantor cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024.
Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama mengatakan, praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak developer melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedi, penggunaan joki diduga dilakukan oleh marketing developer atas persetujuan dan sepengetahuan pimpinan perusahaan. Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, direktur utama disebut mengetahui hingga menyarankan penggunaan modus tersebut.
Dia menjelaskan, para joki direkrut secara acak dari berbagai kalangan seperti pedagang, tukang ojek, juru parkir hingga pengangguran dengan imbalan Rp250.000 hingga Rp2 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya tim KPR khusus yang diduga dibentuk developer untuk merekayasa dokumen administrasi kredit.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Bahkan ada kerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan KPR,” ujarnya.
Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengajuan KPR tidak dilakukan berdasarkan data riil debitur, melainkan melalui skema yang direkayasa agar kredit dapat dicairkan.
“Banyak keanehan di sini. Jadi akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin cair, jadi bisa mendapatkan kredit,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi yang terdiri dari 15 orang pihak bank BUMN, 50 debitur, dan 26 orang dari pihak pengembang. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi menegaskan kasus tersebut masih terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.
Editor : Frizky Wibisono