get app
inews
Aa Read Next : Cak Nun Tak Sadarkan Diri dan Dirawat di ICU RS Dr Sardjito

Breaking News! Polisi Tangkap  Pelaku Mutilasi Wanita Cantik di Temanggung

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:00 WIB
header img
Illustrasi /Antara

YOGYAKARTA, iNewsKarawang.id - Pelaku mutilasi terhadap Ayu Indraswari, wanita cantik berumur 34 tahun asal Kemantren Kraton Kota Yogyakarta
 berhasil ditangkap Polisi. Pelaku sendiri diamankan di Temanggung Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023.

Penangkapan tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra.Menurutnya, dia mendapat kabar dari anggota polisi yang melakukan pengejaran terhadap pelaku bahwa pelaku sudah diamankan sore ini.

"Kami baru saja mendapat informasi pelaku berhasil diamankan,"ungkap Nuredy di sela bincang awak media dengan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Sleman.

Dikatakannya, pelaku diamankan di salah satu kediaman keluarganya di Temanggung Jawa Tengah. Saat ini pelaku tengah dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena seseorang yang ditangkap polisi statusnya memang sudah tersangka. Dan yang bersangkutan memang pelaku diamankan berdasarkan alat bukti.

"Alat buktinya ada di TKP, di kosan pelaku ataupun keterangan para saksi,"kata dia.

Berdasarkan keterangan para saksi diantaranya adalah para penjaga hotel sampai penggeledahan di kamar kos pelaku di mana ditemukan surat penyesalan, kemudian ditemukan barang bukti lain.

"Kemudian kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah tadi berhasil kami tangkap,"ujar dia.

Terkait dengan kronologis berkaitan dengan mutilasi tersebut, pihaknya baru mendalaminya setelah mendapatkan keterangan dari pelaku. Kemudian nanti akan mereka bandingkan dengan keterangan para saksi.

"Untuk inisialnya nanti ya,"tutupnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut