Polri Ungkap 93 SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/7f992_polri-ungkap-93-shm-dipalsukan-di-kasus-pagar-laut-bekasi.jpg)
JAKARTA, iNewsKarawang.id-Polri mengungkap, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, fakta itu didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Menurut Djuhandani, dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," katanya.
Para pelaku, kata Djuhandani, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.
"Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," katanya.
Djuhandani menjelaskan, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.
Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.
"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," katanya.
Djuhandani menyebut pihaknya masih menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah itu, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidana.
"Apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," pungkasnya.
Editor : Boby