get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemkab Karawang dan PT KAI Dinilai Remehkan Gugatan Pedagang Rengasdengklok

Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:25 WIB
header img
Kuasa Hukum Pedagang Pasar berfoto bersama usai di pengadilan negeri Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Gugatan para pedagang Rengasdengklok dipandang remeh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pasca adanya penundaan dari pengadilan hingga 3 pekan.

Kuasa Hukum Pedagang Rengasdengklok M. Hamzah mengatakan kecewa terhadap Pemkab Karawang dan PT KAI karena tidak merespons pemanggilan persidangan. Akibatnya, pengadilan menunda sidang perdana gugatan hingga 3 pekan.

“Kami sangat kecewa terhadap Pemkab dan PT KAI, karena sidang perkara ini harus ditunda selama tiga minggu ke depan, dengan alasan kuasa hukum dari Pemkab Karawang selaku tergugat satu dan kuasa hukum dari PT KAI selaku tergugat dua, tidak membawa surat kuasa dari pimpinannya masing-masing,” kata Hamzah saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (16/12/2022).

Dikatakannya, penundaan sidang tersebut dinilai telah memandang remeh gugatan dari pedagang.

"Mereka kan orang pintar semua bukan orang bodoh, mungkin mereka menganggap persidangan ini main-main, memandang remeh atau mungkin untuk mengulur ulur waktu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya gugatan pedagang terhadap Pemkab dan PT KAI karena relokasi Pasar Rengasdengklok dinilai cacat hukum.

“Kami masih memperjuangkan hak masyarakat, para pedagang karena relokasi yang dilakukan itu tidak sesuai aturan dan melanggar secara hukum,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan atau class action terhadap Pemkab dan PT KAI.

“Kami menggugat soal relokasi ini, isi gugatannya yakni adanya kesepakatan antara Pemkab dan PT KAI yang di mana menyalahi aturan Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 tahun 1953,” jelasnya.

Kemudian, katanya, lahan harus diregistrasi atau disertifikat sebelum dibuatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang lahan milik perkeretaan.

“Selain banyaknya aturan yang dilanggar, pedagang juga meminta ganti rugi selama menempati lahan, juga pendapatan mengalami penurunan,” katanya.

Ia juga berharap, dengan gugatan ini bisa dihasilkan solusi yang adil bagi para pedagang.

"Mari kita duduk bersama di forum pengadilan ini, untuk bernegosiasi tentang harga kios pasar baru dan membahas tentang kerahiman dan ganti rugi untuk pedagang, agar keadilan didapat,” tandasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut