get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:34 WIB
header img
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee. Foto: Riyan Rizki

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee.

Namun berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, terlihat Richard Lee dibawa keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani pemeriksaan. Tampak tangan Richard Lee diduga diborgol sembari ditutupi baju.

Dokter Richard Lee digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia tak menyampaikan sepatah kata pun saat digiring. Saat ditanya apakah Dokter Richard Lee ditahan, penyidik hanya mengangguk.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto terkait Richard Lee tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Doktif Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut