Diberitakan sebelumnya, adanya gugatan pedagang terhadap Pemkab dan PT KAI karena relokasi Pasar Rengasdengklok dinilai cacat hukum.
“Kami masih memperjuangkan hak masyarakat, para pedagang karena relokasi yang dilakukan itu tidak sesuai aturan dan melanggar secara hukum,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan atau class action terhadap Pemkab dan PT KAI.
“Kami menggugat soal relokasi ini, isi gugatannya yakni adanya kesepakatan antara Pemkab dan PT KAI yang di mana menyalahi aturan Peraturan Menteri (Permen) nomor 8 tahun 1953,” jelasnya.
Kemudian, katanya, lahan harus diregistrasi atau disertifikat sebelum dibuatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang lahan milik perkeretaan.
“Selain banyaknya aturan yang dilanggar, pedagang juga meminta ganti rugi selama menempati lahan, juga pendapatan mengalami penurunan,” katanya.
Ia juga berharap, dengan gugatan ini bisa dihasilkan solusi yang adil bagi para pedagang.
"Mari kita duduk bersama di forum pengadilan ini, untuk bernegosiasi tentang harga kios pasar baru dan membahas tentang kerahiman dan ganti rugi untuk pedagang, agar keadilan didapat,” tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri