KARAWANG, iNewsKarawang.id - Banyaknya permasalahan pengerjaan infrastruktur di Pemkab Karawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meminta tidak memperbanyak pengerjaan secara penunjukan langsung (PL).
Kajari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan adanya 33 perusahaan yang menyalahi administrasi dalam pengerjaan secara PL hingga mengakibatkan kerugian negara. Perihal itu ia meminta agar Pemkab mengurangi pekerjaan secara PL dengan menggantinya melalui Lembaga Penyediaan Barang atau Jasa (LPSE).
“Dari kasus 33 perusahaan ini, tentunya harus menjadi pembelajaran bagi Pemkab, dan kami merekomendasi agar pengerjaan proyek tidak lagi secara PL namun lebih banyak harusnya secara LPSE agar perusahaan bersaing dengan sehat,” kata Martha usai kegiatan serah terima pejabat baru, Rabu (12/10/2022).
Editor : Faizol Yuhri