KARAWANG, iNewsKarawang.id - Banyaknya permasalahan pengerjaan infrastruktur di Pemkab Karawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meminta tidak memperbanyak pengerjaan secara penunjukan langsung (PL).
Kajari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan adanya 33 perusahaan yang menyalahi administrasi dalam pengerjaan secara PL hingga mengakibatkan kerugian negara. Perihal itu ia meminta agar Pemkab mengurangi pekerjaan secara PL dengan menggantinya melalui Lembaga Penyediaan Barang atau Jasa (LPSE).
“Dari kasus 33 perusahaan ini, tentunya harus menjadi pembelajaran bagi Pemkab, dan kami merekomendasi agar pengerjaan proyek tidak lagi secara PL namun lebih banyak harusnya secara LPSE agar perusahaan bersaing dengan sehat,” kata Martha usai kegiatan serah terima pejabat baru, Rabu (12/10/2022).
Ia juga menilai, pengerjaan proyek secara PL rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kebanyakan PL ini tentunya sangat rentan nepotisme, kolusi dan akhirnya jadi tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi dana pokir hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi oleh 33 perusahaan dan bukan tindak pidana korupsi.
“Kita gabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana pokir atau aspirasi DPRD 2020-2021 dari 33 pekerjaan,” kata Martha.
Dijelaskannya, 33 pekerjaan tersebut memiliki nilai total pekejaan sebesar 420 juta.
“Jadi 33 pekerjaan beda-beda penyedianya beda-beda orangnya itu penyedia jasa yang harus mengembalikan ke kas daerah karena ada kelebihan bayar,” ujarnya.
Editor : Faizol Yuhri