Ia juga menilai, pengerjaan proyek secara PL rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kebanyakan PL ini tentunya sangat rentan nepotisme, kolusi dan akhirnya jadi tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi dana pokir hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi oleh 33 perusahaan dan bukan tindak pidana korupsi.
“Kita gabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan kelebihan pembayaran dan tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana pokir atau aspirasi DPRD 2020-2021 dari 33 pekerjaan,” kata Martha.
Dijelaskannya, 33 pekerjaan tersebut memiliki nilai total pekejaan sebesar 420 juta.
“Jadi 33 pekerjaan beda-beda penyedianya beda-beda orangnya itu penyedia jasa yang harus mengembalikan ke kas daerah karena ada kelebihan bayar,” ujarnya.
Editor : Faizol Yuhri