get app
inews
Aa Text
Read Next : Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan, Harus Harmonisasi !

Resahkan Para Orang Tua, Kominfo Blokir Situs Judi Online yang Disematkan di Kartu Mainan Anak

Kamis, 29 September 2022 | 11:18 WIB
header img
Situs judi online di kartu mainan anak di blokir kominfo. (Foto : Tangkapan layar/ Isty Maulidya)

TANGERANG,iNewsKarawang.id - Situs judi online yang disematkan di kartu mainan anak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena keberadaan situs tersebut meresahkan orangtua.

Hal ini membuat para orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi resah. Namun Polisi yang mendapatkan informasi, langsung mengusut kasus tersebut dan memeriksa penjualnya.

Awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN, namun saat tim MNC Portal mencoba membuka situs tersebut pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo. Laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual mainan tersebut. Kepada polsi, penjual mainan mengaku tidak tahu bahwa mainan yang berupa kartu itu terhubung dengan situs judi online.

"Mainannya berbentuk kartu, penjual mengaku mendapat barang itu juga dari orang lain. Dia beli di toko grosir mainan di pasar," ujar Tapril.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut