get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Beli Mobil Berujung Pidana, Pembeli Balik Adukan ke Propam Mabes Polri

Rabu, 20 September 2023 | 22:17 WIB
header img
Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Nasib apes menimpa seorang pria bernama Fajar Hari Santoso asal Karawang. Dimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka penggelapan kendaraan usai membeli satu unit mobil mewah BMW X5.

Padahal, Fajar membeli mobil mewah tersebut secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, jika kliennya menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023

Dan menurut Dul, terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR.

"Tapi kliennya turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya," ujar Dul kepada awak media pada Rabu,(20/9/2023).

Lebih lanjut, Ia jiga menjelaskan kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran, dengan total sebesar Rp. 480 juta.

"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB," jelasnya

Tidak hanya itu, Ia juga menilai bahwa dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik pun sudah keluar dari koridor hukum. Sebab, Ada prosedur-prosedur yang harusnya dijalankan sesuai aturan, namun dilanggar.

"Sudah diluar koridor hukum. Dimana klien kami dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini hari. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas," katanya

Dan atas dasar tersebut, pihaknya juga melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (20/9/2023).

"Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan dan melanggar, itu semua sudah disampaikan lengkap ke Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Dan pihaknya berencana mengajukan pra pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami," tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Fathurroji klaim jika penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.

Sambungnya, Ia juga mengatakan jika pihaknya telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.

"Engga, engga begitu. Sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," ujarmya

Kemudian, Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.

"Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut