get app
inews
Aa Read Next : Pemukulan Wartawan oleh Oknum Simpatisan SYL Mendapat Kecaman Dewan Pers

Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan, Harus Harmonisasi !

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:55 WIB
header img
Diskusi publik bertemakan Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menimbulkan tumpang tindih aturan. Lahirnya UU itu harus harmonisasi.

Demikin harapan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong dalam Diskusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Menurut Usman, salah satu yang disinggungnya dalam RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik atau pers dan ikut mengontrol atau mengawasi konten di ranah digital. 

Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang menjadi konsern pemerintah adalah di UU ITE dikatakan bahwa yang mengawasi dan mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo," kata Usman.

Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU tersebut dilakukan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran dan pers. Termasuk dalam hal ini kewenangan Dewan Pers yang sebetulnya sudah diatur dalam UU Pers.

"Intinya adalah harus ada harmonisasi UU Penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, dan KPI dengan Dewan Pers," kata dia.

Meski demikian, kata Usman, hingga saat ini unsur pemerintah belum mendapatkan drafrevisiUU secara final. Ia meyakini, ketika pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan kepada DPR pun akan diberikan.

"Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya ketika ingin membuat beleid, di situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR karena pembuatan UU berdasarkan keputusan MK wajib hukumnya meaningful participation," tutupnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut