TANGERANG,iNewsKarawang.id - Situs judi online yang disematkan di kartu mainan anak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena keberadaan situs tersebut meresahkan orangtua.
Hal ini membuat para orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi resah. Namun Polisi yang mendapatkan informasi, langsung mengusut kasus tersebut dan memeriksa penjualnya.
Awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN, namun saat tim MNC Portal mencoba membuka situs tersebut pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo. Laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual mainan tersebut. Kepada polsi, penjual mainan mengaku tidak tahu bahwa mainan yang berupa kartu itu terhubung dengan situs judi online.
"Mainannya berbentuk kartu, penjual mengaku mendapat barang itu juga dari orang lain. Dia beli di toko grosir mainan di pasar," ujar Tapril.
Tapril menambahkan, dalam kartu mainan tersebut, tercantum sebuah barcode yang apabila dipindai dengan handphone akan terhubung ke situs judi online. Namun, untuk membuka situs itu harus lebih dulu mendaftarkan email dan nomor rekening.
"Kartu yang berbarcode judi online tersebut tidak bisa dibuka jika tidak dengan situs VPN dan menggunakan email dan nomor rekening," tuturnya.
Editor : Boby