get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Jampidum Kejaksaan Agung RI: Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21

Rabu, 28 September 2022 | 20:03 WIB
header img
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana (Foto: MPI)

Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan secara cepat.

Kejaksaan Agung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangan penyidikan.

Sebelumnya Kampuspen Ketut Sumedana mengatakan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.

Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.

Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut