JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice dinyatakan lengkap (P21).
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," tandasnya
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan secara cepat.
Kejaksaan Agung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangan penyidikan.
Sebelumnya Kampuspen Ketut Sumedana mengatakan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.
Editor : Boby