get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

TKW Karawang Dijual di Abu Dhabi, Ingin Dibebaskan dari Majikan Hidung Belang

Senin, 22 November 2021 | 15:03 WIB
header img
Kasie penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi.

Karawang, iNews.id - Seorang warga asal Karawang, sebut saja Bunga (nama samaran), merupakan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) unprosedural yang berangkat ke Abu Dhabi. Bunga berangkat ke luar negeri dengan harapan bisa memperbaiki keadaan ekonomi keluarganya, malah dijual oleh majikan di Abu Dhabi.

Kasus tersebut mulai terungkap saat ia meminta tolong ke Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Indramayu, Juwarih. Dikatakannya, ada lima TKI yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.

"Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang," ungkapnya.

Dijelaskannya, SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari Bunga hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.

"Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan. Kasihan,"ujarnya.

Saat dimintai keterangan, Kepala Seksi penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban Human Trafficking.

Namun, ia memastikan Bunga berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.

 "Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah," jelasnya. Senin, (22/11).

Meski Bunga secara pemberangkatan unprosedural, kata Ijum Junaedi, pemerintah harus hadir.

"Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT nya, dan nama orangnya," ujarnya.

Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans yang mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, staff penanganan kasus tenaga kerja luar negeri, Ahmad Sogiri Disnakertrans, di Karawang sampai saat ini hampir 90 persen PMI ditempatkan secara unprosedural.

 

"Secara keberangkatan mereka (PMI, red) banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat," tukasnya

Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari Desa.

"Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat Desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut