get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

TKW Asal Karawang Enggan Pulang ke Indonesia Meski Alami Penyiksaan Sadis?

Senin, 30 September 2024 | 14:58 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNewskarawang.id - Usai viral di media sosial, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengalami penculikan dan penganiayaan di Arab Saudi enggan pulang ke Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi kepada reporter iNewskarawang.id, Senin,(30/9/2024).

Dikatakannya, usai mengalami tindak kekerasan di Arab Saudi beberapa waktu lalu, Nurlela TKW asal Karawang yang sempat viral itu enggan pulang ke Karawang. Bahkan, katanya, Ia kembali bekerja di Arab Saudi.

"Kita sudah menawarkan untuk kembali ke Karawang, tapi, ternyata Nurlela malah memilih kerja kembali disana. Jadi kekerasan yang dalami oleh Nurlela ini bukan dilakukan majikannya, tp semacam pembegalan yang dilakukan orang tak dikenal," Kata Rosmalia Dewi.

Lanjutnya, Rosmalia juga mengungkapkan kondisi Nurlela saat ini sudah mulai pulih, bahkan sudah bisa kembali bekerja.

"Setelah viral kemarin langsung diberikan penanganan. Dan Alhamdulillah, kondisinya saat ini sudah membaik, malah sudah kembali bekerja," Jelasnya.

Menurut Rosmalia, Nurlela bekerja sebagai clining service di salah satu sekolah di Arab Saudi.

"Disana dia bukan bekerja pada perorangan, tapi di sekolah sebagai clining service,"ujarnya.

Sementara itu, terkait status TKW Nurlela, saat ini pihaknya masih proses pendalaman, apakah melalui jalur yang legal atau ilegal.

"Masih kita dalami. Tapi informasinya, dia (Nurlela) berangkat pada tahun 2018 dan masih bekerja sampai saat ini," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut