KARAWANG, iNews.id - PLN sudah memberikan tenggat waktu selama 20 hari kerja agar Perumdam Tirta Tarum Karawang menyelesaikan tunggakan bulan Juli 2022 sebesar Rp261 juta.
Namun, kelonggaran waktu itu diabaikan pihak Perumdam sehingga PLN terpaksa menempuh regulasi memutus aliran listrik. Listrik diputus sejak Minggu (21/8), jam enam sore.
Terputusnya aliran listrik membuat pelanggan Perumdam Tirta Tarum wilayah Karawang kota tidak mendapatkan suplai air.
“Waktu pemutusan pun kami sudah koordinasi dengan bupati, wakil bupati, dan stakeholder terkait. Karena memang waktu itu belum ada komitmen (untuk membayar), kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan,” kata Imam kepada wartawan, Senin (22/8).
Pemutusan aliran listrik ini membuat suplai air pelanggan Perumdam Tirta Tarum wilayah Karawang kota terputus.
PLN baru mau menyalakan aliran listrik ketika Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta jajaran mendatangi kantor cabang UP3 PLN Karawang.
“Siang ini mudah-mudahan ada pembayaran terhadap (tagihan) PLN. Kami bayar semua Rp261 juta tagihan,” kata Wabup Karawang Aep Syaepuloh kepada media.
Tagihan senilai Rp 261 juta itu merupakan tunggakan pemakaian listrik selama bulan Juli 2022.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dadan Suhendarsyah mengatakan masalah pemadaman listrik disebabkan karena SK perpanjangan jabatan trio direksi yang belum turun.
"Perumdam Tirta Tarum tidak bayar karena tidak ada yang berani untuk tanda tangan tagihan listrik," ucap Sekretaris Repdem Karawang Dadan Suhendarsyah, Senin (22/8).
Hal tersebut disebabkan jajaran trio direksi belum memiliki Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
"Ya kalau ada yang tanda tangan bisa saja ini menjadi temuan, karena direksi belum pegang SK," ungkapnya.
Sebelumnya, masa jabatan Trio Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang telah habis pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kemudian, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperpanjang masa jabatan.
Namun hingga saat ini SK perpanjangan masa jabatan masih belum turun.
Padahal, sejumlah praktisi hukum telah mengingatkan agar SK perpanjangan masa jabatan segera diturunkan, supaya tidak terjadinya kegaduhan, seperti apa yang terjadi saat ini hingga sejumlah pelanggan merasa dirugikan.
Editor : Faizol Yuhri