get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Bakal Distribusikan Bansos Beras 10 Kg buat 35 Juta Penerima Jelang Ramadan

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran, Murid Muslim Dianjurkan Tadarus Alquran di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:06 WIB
header img
Ilustrasi, tadarus Alquran di bulan Ramadan. (Foto: Freepik).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Menghadapi Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026.

Diketahui SEB ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Idulfitri.

Mendikdasmen menyampaikan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).

Adapun skema pembelajaran Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:

Pada 18-21 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Pada 23 Februari-14 Maret 2026: Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus atau membaca Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

SEB ini juga mengatur skema libur bersama Idul Fitri 1447 H yang berlangsung pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut