KARAWANG, iNewskarawang.id - Perumdam Tirta Tarum Karawang gerak cepat buka laporan di Polres Karawang untuk lindungi konsumen, Kamis (16/5). Diketahui akun instagram milik Perumdam Tirta Tarum diretas pihak tak dikenal untuk melakukan penipuan.
"Peristiwa bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, ketika akun Instagram Perumdam Tirta Tarum Karawang menerima pesan langsung (Direct Message) yang mengatasnamakan META,"ungkap Humas Perumdam Tirta Tarum Karawang, Ali Sadikin.
Menurut Ali, pesan tersebut menginformasikan bahwa akun Instagram Perumdam Tirta Tarum Karawang memenuhi syarat untuk mendapatkan verifikasi centang biru, disertai dengan tautan untuk mengisi formulir.
Lanjut Ali, lalu beberapa saat kemudian, akun Instagram Perumdam Tirta Tarum Karawang secara otomatis keluar dari perangkat admin.
"Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 15 Mei 2024, akun Perumdam memposting dan membuat cerita Instagram yang mengumumkan giveaway iPhone 15 Pro Max dalam rangka HUT Perumdam Tirta Tarum Karawang yang ke-37,"terang Ali.
Ali mengatakan, Perumdam Tirta Tarum tidak mengadakan program giveaway tersebut. Diduga pengumuman ini dilakukan oleh pelaku peretasan.
Kata Ali, terkait peristiwa ini, pihaknya segera mengambil langkah hukum dan membuat posko aduan, meskipun sampai hari ini belum ada laporan pelanggan yang menjadi korban penipuan.
Ia mengimbau, bagi pelanggan yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polres Karawang dan membawa bukti pelaporan ke kantor untuk ditindaklanjuti oleh Perumdam.
Sementara Kuasa Hukum Perumdam Tirta Tarum, Dul Jalil, SH, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan untuk memastikan proses hukum berjalan.
Dul Jalil menegaskan, pihaknya membuka laporan resmi agar kejadian ini dapat diproses secara hukum dan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah informasi tidak benar serta melindungi pelanggan dari penipuan.
"Kami berharap dengan adanya laporan ini, pelaku peretasan dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.
Editor : Frizky Wibisono