Saat kondisi gang sepi, pelaku K alias P melihat korban tengah berjalan sendirian yang kemudian, tanpa berpikir panjang nekad melakukan aksi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam.
"Secara tiba-tiba datang terlapor dari arah belakang lalu merangkul korban setelah itu menempelkan sajam ke perut korban dan terlapor meminta sejumlah uang, namun korban hanya mempunyai uang Rp15.000 dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku kemudian dijerat pasal 368 KUHPidana jo UU Darurat no 12 tahun 1951.
Dan dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Kita sita 1 buah pisau dan 1 buah Handphone, pisau ini digunakan untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban," ungkap AKP Arief Bustami.
Editor : Faizol Yuhri