get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Sehat Mama Muda Nikita Willy, Masak Nasi Low Sugar dengan Rice Cooker Terbaru

PUPR Karawang Tegaskan Belum Keluarkan Izin PBG THM Theatre Night Mart

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:10 WIB
header img
PUPR Karawang Tegaskan Belum Keluarkan Izin PBG THM Theatre Night Mart. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menegaskan belum mengeluarkan izin terkait bangunan tempat hiburan malam Theatre Night Mart yang dikabarkan akan melakukan pembukaan (opening) pada Kamis (8/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini perizinan bangunan Theatre Night Mart belum dapat diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan Standar Perencanaan Teknis Bangunan Gedung.

“Manajemen Theatre Night Mart memang sudah mengajukan permohonan perizinan. Namun karena masih terdapat kekurangan administrasi, pengajuan tersebut kami kembalikan sehingga statusnya menjadi perbaikan dokumen pada sistem SIMBG ,” ujar Andri, Kamis (8/1/2026).

Menurut Andri, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan izin dengan kondisi bangunan di lapangan. Dalam pengajuan, bangunan tersebut disebutkan diperuntukkan sebagai restoran.

“Dalam dokumen pengajuan pemohon mengajukan izin restoran. Berdasarakan hasil expose bersama Tim Profesi Ahli dari Dinas PUPR bahwa terdapat cacat administratif yang mempengaruhi standar dari perencanaan bangunan gedung yang diajukan sehingga tidak identik spesifik standar restoran," terangnya.

Pihaknya pun telah meminta pihak pengelola untuk menyesuaikan dan memperbaiki perizinan sesuai dengan peruntukan usaha yang sebenarnya berdasarkan hasil masukan dari tim TPA.

“Kami sudah meminta agar izin usaha diperbaiki dan disesuaikan. DPUPR belum bisa mengeluarkan izin apabila administrasinya belum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Andri.

Terkait rencana pembukaan Theatre Night Mart pada hari ini, Andri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR.

“Kalau soal opening, itu sudah menjadi hak mereka. Namun untuk penindakannya bukan menjadi ranah DPUPR,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut