Merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 yang mulai berlaku 17 Juli 2022, bagi masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022) menegaskan, pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.
Anne menghimbau, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Editor : Boby