KARAWANG, iNews.id - Upah terlampau tinggi, ratusan perusahaan hengkang dari kabupaten Karawang. Hingga saat ini UMK Karawang menginjak Rp 4.798.312 dan memiliki status sebagai Kabupaten dengan upah tertinggi menyusul Kota Bekasi.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur, hingga saat ini ada sekitar 900 perusahaan yang masih bertahan di Kabupaten Karawang.
Padahal, di tahun 2018, tercatat data perusahaan dari Disnakertrans Karawang, jumlah pabrik yang beroperasi di kabupaten ini sebanyak 1.762 pabrik. Rinciannya, pabrik swasta sebanyak 787, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 269, Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 638, dan Joint venture tercatat sebanyak 58 pabrik.
"Iya kita ketahui kenaikan upah di Karawang cukup signifikan, bahkan dalam satu tahun kenaikan upah pernah mencapai 58 persen," ungkapnya, Kamis (16/6).
Editor : Faizol Yuhri