get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Upah Tinggi, Ratusan Perusahaan Hengkang dari Karawang, Puluhan Ribu Karyawan Kena PHK

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:06 WIB
header img
Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNews.id - Upah terlampau tinggi, ratusan perusahaan hengkang dari kabupaten Karawang. Hingga saat ini UMK Karawang menginjak Rp 4.798.312 dan memiliki status sebagai Kabupaten dengan upah tertinggi menyusul Kota Bekasi.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur, hingga saat ini ada sekitar 900 perusahaan yang masih bertahan di Kabupaten Karawang.

Padahal, di tahun 2018, tercatat data perusahaan dari Disnakertrans Karawang, jumlah pabrik yang beroperasi di kabupaten ini sebanyak 1.762 pabrik. Rinciannya, pabrik swasta sebanyak 787, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 269, Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 638, dan Joint venture tercatat sebanyak 58 pabrik.

"Iya kita ketahui kenaikan upah di Karawang cukup signifikan, bahkan dalam satu tahun kenaikan upah pernah mencapai 58 persen," ungkapnya, Kamis (16/6).

Semenjak saat itu, lanjut dia, banyak perusahaan yang terdampak, terkhususnya yang bergerak di bidang padat karya. 

Terkait faktor banyaknya perusahaan yang hengkang itu disebabkan upah karawang yang tinggi. Sehingga perusahaan memilih basis daerah yang memiliki upah tidak begitu tinggi.

"Perusahaan kebanyakan moving (pindah) ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta," ucapnya.

Pada akhirnya, dari banyaknya perusahaan yang hengkang dari Karawang mengakibatkan terjadinya ledakan pengangguran di wilayah setempat, akibat pemutusan hubungan kerja. 

"Saat banyaknya perusahaan di kabupaten Karawang yang hengkang, akibat upah tinggi menyebabkan jumlah pengangguran bertambah 36 ribu dari karyawan akibat perusahaan yang moving dari Karawang," timpal Abdul Syukur.

Tetapi saat ini, setelah diterbitkannya peraturan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU 11 tahun 2020 ciptaker), membuat perusahaan dapat 'menghela nafas' usai diterka pandemi Covid-19 selama 2 tahun.

Pasalnya, ia menjelaskan, setidaknya  UU 11 tahun 2020 tentang ciptaker itu dinilai akan menahan laju kenaikan umk Karawang. 

"Saya Alhamdulillah uu 11 tahun 2020 ciptaker itu akan menahan laju kenaikan upah Karawang. Sehingga Karawang saat ini bukan lagi kabupaten atau kota dengan upah tertinggi," tegasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut