Semenjak saat itu, lanjut dia, banyak perusahaan yang terdampak, terkhususnya yang bergerak di bidang padat karya.
Terkait faktor banyaknya perusahaan yang hengkang itu disebabkan upah karawang yang tinggi. Sehingga perusahaan memilih basis daerah yang memiliki upah tidak begitu tinggi.
"Perusahaan kebanyakan moving (pindah) ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta," ucapnya.
Pada akhirnya, dari banyaknya perusahaan yang hengkang dari Karawang mengakibatkan terjadinya ledakan pengangguran di wilayah setempat, akibat pemutusan hubungan kerja.
"Saat banyaknya perusahaan di kabupaten Karawang yang hengkang, akibat upah tinggi menyebabkan jumlah pengangguran bertambah 36 ribu dari karyawan akibat perusahaan yang moving dari Karawang," timpal Abdul Syukur.
Tetapi saat ini, setelah diterbitkannya peraturan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU 11 tahun 2020 ciptaker), membuat perusahaan dapat 'menghela nafas' usai diterka pandemi Covid-19 selama 2 tahun.
Pasalnya, ia menjelaskan, setidaknya UU 11 tahun 2020 tentang ciptaker itu dinilai akan menahan laju kenaikan umk Karawang.
"Saya Alhamdulillah uu 11 tahun 2020 ciptaker itu akan menahan laju kenaikan upah Karawang. Sehingga Karawang saat ini bukan lagi kabupaten atau kota dengan upah tertinggi," tegasnya.
Editor : Faizol Yuhri